Bangunan Dermaga Ilegal di Pulau Kelapa Disegel
access_time Rabu, 07 Desember 2016 21:07 WIB
remove_red_eye 5456
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyegel bangunan kolam labuh atau dermaga di Pulau Panjang Bawah, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu karena tak memiliki izin.
Surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik. Tetapi izin bangunan tak juga diurus. Makanya disegel
"Surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik. Tetapi izin bangunan tak juga diurus. Makanya disegel," kata Iwan Kurniawan, Kasi Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Rabu (7/12).
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhamma
d Anwar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pemilik dan kontraktor proyek dermaga tersebut cukup berat. Selain tak berizin, proyek ini juga merusak lingkungan.32 Rumah Dinas Kebersihan di Lenteng Agung Disegel"Semua harus melalui prosedur. Tidak boleh ada kegiatan sebelum perizinan diurus," tandasnya.